Perlu adanya keadilan dalam memberikan atau mencabut subsidi BBM, pernyataan yang selalu hadir adalah bahwa 70% Subsidi BBM dinikmati oleh kalangan menengah keatas, artinya ada 30% masayarakat menengah kebawah yang juga ikut menikmati subsidi BBM. bayangkan 30% dari total penduduk Indonesia itu sekitar 60 jutaan orang. maka dari itu perlu kebijakan subsidi BBM yang berkeadilan. tidak bijak misalkan memberikan subsidi kepada seluruh masyarakat ataupun menghapusnya secara kesuluruhan.
Adapun Subsidi BBM yang berkeadilan dapat diberikan kepada yang berhak, dapat dilakukan sebagai berikut:
- Subsidi harga BBM sebaiknya dicabut seluruhnya untuk kendaraan berplat hitam yaitu sepeda motor dan mobil pribadi di daerah perkotaan khususnya yang ada di pulau jawa.
- Kendaraan dinas berplat merah wajib menggunakan Pertamax, kecuali motor dinas kecamatan yang ada di desa-desa dan kendaraan pemerintah di daerah perbatasan harusnya diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi seharga 6500
- Kendaraan-kendaraan pengangkut bahan produksi yang pokok atau primer, sembako dan yang sejenisnya dapat menggunakan BBM dengan harga lama Premium 6500 atau Solar 5500.
- Angkutan umum seperti bis , angkot tetap dengan harga BBM yang lama.
- perahu-perahu nelayan, alat-alat produksi petani, angkutan-angkutan yang mendistribusikan hasil pertanian, peternakan dan perikanan harga BBMnya harus lebih murah dari harga BBM untuk angkutan umum.
demikian kita harus mengklasifikasikan dulu siapa yang berhak ataupun yang tidak berhak mendapatkan subsidi BBM selanjutnya baru pikirkan mekanisme distribusinya.
No comments:
Post a Comment