Menyoal memilih kepala daerah melalui pemilihan langsung atau musyawarah oleh DPRD, hari ini menjadi pembicaraan yang kembali menghangat. maka dari itu ada beberapa yang menjadi pemikiran, sebagai berikut:
Jika para pancasilais itu benar-benar pancasilais sejati sudah barang tentu dia akan memilih opsi pemilihan kepala daerah melalui musyawarah oleh DPRD dan Presiden Indonesia melalui musyawarah yang dilakukan oleh MPR. mengapa demikian?
Karena demokrasi Indonesia yang berdasarkan pancasila itu bukan demokrasi liberal melalui pemilihan langsung ini hanya plek-plekan dari NGO-NGO asing, namun demokrasi berdasarkan musyawarah mufakat itulah demokrasi Indonesia yang sebenarnya, yang sari-sarinya diambil dari adat istiadat masyarakat Indonesia dan juga nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam masyarakat Islam melalui musyawarahnya dalam menyelesaikan berbagai persoalan-persoalan.
ya, itulah demokrasi pancasila yang berdasarkan sila keempat " Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN.
seperti inilah demokrasi yang para Founding Fathers ajarkan, hal ini pula yang menjadi alasan kenapa pada pemilu 1955 yang dianggap pemilu paling jujur dan liberal tetap memilih Presiden melalui musyawarah yang dilakukan oleh MPR, bukan langsung oleh rakyat melainkan melalui Permusyawaratan/Perwakilan.
ada suudzon bahwa apabila anggota MPR/DPRD korup akan menghasilkan pemerintahan yang korup apabila presiden dan wapres dipilih oleh mereka, lalu apakah dengan dipilih langsung oleh rakyat pemerintahan yang korup hilang?
jangan sampai kita menghilangkan falsafah dasar negara hanya karena berpraktek politik yang kurang tepat, kalau mau baik maka harus dimulai dari memperbaiki diri sendiri, memilih orang-orang yang mewakili kita di DPR maupun DPRD dengan memilih orang-orang yang baik, dapat juga memilih berdasarkan kedekatan platform dan arah kebijakan partai ataupun siapa-siapa yang sesuai dengan preferensi kita masing-masing
No comments:
Post a Comment