Wednesday, April 7, 2010

Hak dan Kebebasan Wanita Dalam Perspektif Islam


Jari jemari halus yang mengayun buaian dapat menggoncangkan dunia, surga di bawah telapak kaki ibu dan sebagainya merupakan ungkapan konotasi biasa yang sering digunakkan oleh masyarakat secara turun temurun, bertujuan untuk melambangkan identitas serta status wanita dalam konteks bermasyarakat. Kombinasi yang padu antara keberadaaan wanita dan laki-laki akan melahirkan suatu umat yang beridentitas tinggi dan unggul. Alqur’an dan al-Sunnah serta rentetan sejarah umat manusia mencerminkan dengan jelas tentang kedudukan dan kebebasan wanita dalam masyarakat.
Berabad-abad yang lalu jelas menggambarkan tentang perbedaan status wanita di dalam kehidupan. Sebelum kemunculan islam terutama di abad-abad primitive serta suasana jahiliyah menunjukan bahwa status wanita tidak bernilai sama sekali. Ada hal yang dianggap memalukkan yaitu, kelahiran seorang wanita itu akan memberikan sebuah peristiwa hitam dalam kehidupan berkeluarga.
Pada zaman sebelum Islam bayi-bayi perempuan dikubur hidup-hidup. Kemudian sejarah hitam itu terus dialami dengan dijadikakn sebagai alat permainan lelaki di zaman dan yahudi. Mereka menjadikan wanita sebagai benda yang dapat dimiliki oleh siapapun dengan hanya membayar harganya.
Kedudukan wanita tetap tidak berubah, mendung hitam tidak memberikan ruang untuk mentari memancarkan sinarnya. Kehidupan mereka tidak pernah dibela oleh siapapun. Gereja yang merupakan rumah suci bagi orang-orang Kristen tetap mengamalkan diskriminasi terhadap wanita. Kesalahan Hawa yang mempengaruhi Adam untuk memakan buah khuldi telah dijadikan sebagai dasar utama atau kebijakan utama golongan gereja terhadap kebebasan hak wanita.
Sejarah hitam kehidupan wanita mulai menampakkan cahaya bersama terbitnya Islam yang dibawa oleh junjungan besar Nabi Muhammad S.A.W. apabila terpancarnya nur Islam maka wanita telah mendapat berbagai hak kebebasan seperti di dalam ibadah, pewarisan dan sebagainya.
Dalam ibadah misalnya, Allah menyifatkan kedudukan wanita adalah sama dengan kedudukan serta status lelaki sebagaimana firman Allah yang berbunyi:
Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun. (Q.S 4: 1224)
Tentang hak waris Allah S.W.T telah menjelaskan hak wanita sebagaimana firman-Nya yang berbunyi:
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (Q.S 4: 7)
Begitu juga dengan persaksian dari seorang wanita. Sesungguhnya wanita juga mendapat haknya sebagaimana firman Allah yang berbunyi:
…Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya… (Q.S 2: 282)

No comments: