Monday, January 11, 2010

Badan permusyawaratan desa dalam perspektif PP72 Tahun 2005


Pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan kepada desa menyelenggarakan rumah tangga sendiri bersama Badan Perwakilan Desa sebagai badan legislatif desa, dalam perjalanannya membuktikan bahwa BPD belum siap menyelenggarakan demokrasi di desa.
Sering terjadi benturan antara kepala desa dan BPD. Misalnya, ketika menerima laporan pertanggungjawaban kepala desa, BPD menolak dengan berbagai dalih sehingga keberadaan BPD justru menimbulkan benturan antarlembaga di desa.
tujuan pembentukan BPD yaitu untuk mendorong tumbuhnya demokrasi di pedesaan yang berfungsi secara efektif sebagai lembaga perwakilan, tanpa campur tangan pemerintah.
Oleh karena itu, BPD dilepaskan dari unsur eksekutif desa. BPD berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa.
Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi adat istiadat, membuatPeraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Fungsi pengawasan Badan Perwakilan Desa meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, danKeputusan Kepala Desa.
Dalam pelaksanaan tugasnya Pimpinan Badan Perwakilan Desa dibantu olehSekretariat Badan Perwakilan Desa. Sekretariat, dipimpin seorang Sekretaris yang diangkat oleh Kepala Desa atas persetujuan Pimpinan Badan Perwakilan Desa dan bukan dari Perangkat Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain:
Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

No comments: