Pada masa Hindia Belanda sebelum berlakunya UUPA selain pendaftaran tanah-tanah Hak Barat dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, dijumpai juga kegiatan pendaftaran tanah dengan tujuan lain. Kegiatannya sama dan yang menyelenggarakan juga Pemerintah, tetapi bukan bagi kepentingan rakyat, melainkan bagi kepentingan Negara sendiri yaitu untuk keperluan pemungutan pajak tanah. Maka kegiatannya disebut "kadaster fiscal" atau "fiscal cadastre"
Sampai tahun 1961 ada tiga macam pemungutan pajak tanah yaitu :
1. Untuk tanah-tanah Hak Barat : Verponding Eropa;
2. Untuk tanah-tanah hak milik adat yang ada di wilayah Gemeente : Verponding Indonesia dan;
3. Untuk tanah-tanah hak milik adat luar wilayah Gemeente: Landrente atau Pajak Bumi.
Dasar penentuan obyek pajaknya adalah status tanahnya sebagai tanah Hak Barat dan tanah hak milik adat. Sedang wajib pajak adalah pemegang hak/pemiliknya. Biarpun yang menguasai tanah memintanya, kalau tanah yang bersangkutan bukan tanah Hak Barat atau tanah hak milik adat, tidak akan dikenakan pajak Verponding atau Landrente.
Landrente atau Pajak Bumi hanya dikenakan di Jawa dan Madura (S. 1927-163 jo 1931-168), Bali dan Lombok (S. 1922-812), Sulawesi (S.1927-179), Daerah Hulu Sungai Kalimantan (S.1923-484), (S. 1925-193, S. 1932-102) dan Bima (1926), Dompu dan Anggar (1927) serta Sumbawa (1929).
Maka lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tanggal 24 September 1960 merupakan peristiwa penting di bidang agraria dan pertanahan di Indonesia. Dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA tersebut kebijakan-kebijakan pertanahan di era pemerintahan kolonial belanda mulai ditinggalkan. Undang-undang yang disusun di era pemerintahan Presiden Soekarno ini menggantikan Agrarische Wet 1870 yang terkenal dengan prinsip domein verklaringnya (semua tanah jajahan yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya berdasarkan pembuktian hukum barat, maka tanah tersebut dinyatakan sebagai tanah milik negara/ milik penjajah belanda). UUPA merupakan produk hukum pada era Orde Lama yang menghendaki adanya perubahan dan pembaharuan di bidang agraria dan pertanahan serta menghendaki terwujudnya pembangunan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan pemerintahan pada saat itu lebih diupayakan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana telah digariskan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Lahirnya UU ini sudah lama dicita-citakan pemerintah yaitu untuk merombak seluruh sistem dan filosofi Agraria di Indonesia.
Pekerjaan membuat suatu hukum Agraria yang unifikasi bagi seluruh rakyat Indonesia tidaklah semudah seperti yang kita pikirkan. Banyak faktor yang mempengaruhinya, apakah itu karena konstelasi politik pada saat panitianya dibentuk, ataupun ketika pembicaraan-pembicaraan di Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk mewujudkan hal tersebut diatas dilakukan suatu upaya reformasi di bidang pertanahan (Landreform) yang pada waktu itu dikenal dengan Panca Program Agrarian Reform Indonesia, meliputi :
1. Pembaharuan Hukum Agraria, melalui unifikasi hukum yang berkonsepsi nasional dan pemberian jaminan kepastian hukum.
2. Penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial atas tanah.
3. Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur.
4. Perombakan pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan penguasaan tanah dalam mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan.
5. Perencanaan persediaan dan peruntukan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya serta penggunaannya secara terencana, sesuai dengan daya dukung dan kemampuannya.
pada tanggal 1 September 1960 Rencana Undang-Undang tersebut telah dibicarakan dalam rapat gabungan komisi-komisi, pemerintah pada waktu itu diwakili oleh Menteri Agraria Mr.Sadjarwo.
Dalam memori penjelasan rancangan Undang-undang Pokok Agraria disebutkan :
a. Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum Agraria Nasional yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keaditan bagi Negara dan rakyat tani dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
b. Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.
c. Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
Rancangan Undang-Undang ini selain akan menumbangkan puncak kemegahan modal asing yang telah berabad-abad memeras kekayaan dan tenaga bangsa Indonesia hendaknya akan mengakhiri pertikaian dan sengketa-sengketa tanah antara rakyat dan kaum pengusaha asing.
Selanjutnya Manifesto politik sebagai landasan politik atau sebagai garis-garis besar dari pada Haluan Negara sesuai dengan Amanat Presiden tanggal 17 Agustus 1960 (LN 1960 – 10), sebagaimana kita ketahui yang menjadi landasan politik UUPA telah dicabut dengan Tap MPRS No. XXXVIII/MPRS/1968. Dalam konsideransi "memutuskan" dengan jelas telah mencabut ketentuan-ketentuan Agraria dari zaman Hindia Belanda. yaitu azas Domein sebagai dasar dari pada Perundang-undangan Agraria yang berasal dari Pemerintah Belanda (Ps. 1 Agraris Besluit S. 1870-118) S.1875-119 a, S. 1874-94 f, S.1877-55 dan S.1888-58 ditinggalkan dan dicabut (lihat juga Memori Penjelasan lI/2). bahwa perombakan hukum Agraria Nasional berjalan erat dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari cengkeraman, pengaruh dan sisa-sisa penjajah. Menurut Boedi Harsono, pandangan kritis berbagai aspek dalam Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria di daerah Jambi ada dijelaskan bahwa Indonesia pernah mengenal beberapa politik pertanahan pada zaman Raffles, Daendels, Van den Bosch dan terakhir Domeinverklaring seperti tersebut di atas. Makna Undang-Undang pokok Agraria ini sangat penting, terutama menyangkut pemanfaatan hutan cadangan yang sebagian besar belum dikuasai. Salah satu hal yang penting dalam UUPA ialahpengakuan terhadap berlakunya hukum adatterhadap tanah yang disebutkan bahwa sepanjang masih ada dan berlaku, dengan kewajiban agar melepaskan haknya atas tanah tersebut apabila dibutuhkan untuk kepentingan umum,kepentingan pemerintah atau kepentingan pembangunan. Namun yang jelas sekarang bahwa UUPA adalah sebagai perwujudan dari pada ketentuan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
No comments:
Post a Comment