Friday, November 21, 2014

Pengembangan SDM: Merekrut, Memperbaharui, dan Retaining Pemimpin Sektor Publik di Singapura

Pelayanan Publik di Singapura diselenggarakan oleh kementerian dan Statutory Board (ada 15 kementerian dan 63 Statutory Board). Statutory Board merupakan lembaga pemerintah yang diberi otonomi untuk melaksanakan fungsi operasional dan bersifat self funding. Misi utama dari pelayanan publik negara Singapura adalah membangun masa depan dan mewujudkan visi warga Singapura, yaitu memberikan pelayanan kelas dunia (developing first class public service). Dalam pengembangan SDM sudah dapat diakui bahwa Singapura hari ini memiliki SDM Public Service yang Baik, atau bisa dikatakan first class public service. Ada 4 tokoh yang berkontribusi dalam pengembangan kaderisasi pemimpin di sektor publik yaitu:
  1. Lee Kwan Yew:  menempatkan orang terbaik untuk tugas yang paling penting.
  2. Goh Keng Swee: sistem meritokrasi dan kinerja sektor publik berdasarkan perekrutan bakat, retensi dan promosi
  3.  Lim Siong Guan dan Philip Yeo (generasi ke-2 dari pemimpin sektor publik) : memiliki tiga prinsip yaitu 1. mendapatkan orang-orang terbaik ke sektor publik, 2. memberi mereka pekerjaan yang menantang, dan 3.  membayar mereka dengan baik.
Dalam melakukan pengembangan SDM aparatur ada beberapa fase yang dilakukan oleh Singapura, adapun tahap yang dilakukan adalah sebagai berikut:

Tahap 1: Menciptakan Lumbung Pemimpin Potensial Melalui Beasiswa
Pada tahun 2006, 10,6% yang memegang gelar dalam kementerian adalah pemegang beasiswa, dan 16% di dewan perundang-undangan.  Public Service Commision (PSC) difokuskan pada beasiswa top-tier, dan melimpahkan beasiswa second-tier  ke kementerian.  Prasyarat beasiswa PSC untuk Layanan Administrasi: hasil ujian level "A", penilaian potensi kepemimpinan, unggul secara akademis pada usia 18, NO QUOTA, proyeksi yang dibuat berdasarkan analisis masa  posisi Deputy dan Permanent Secretary yang harus diisi pada masa yang akan datang. Para sarjana yang terkait dengan skema tertentu dari layanan akan dikerahkan untuk kementerian induknya masing-masing ketika mereka lulus.

Skema sebelum 2002








Skema setelah 2002

Thursday, November 20, 2014

Subsidi BBM yang Berkeadilan

Perlu adanya keadilan dalam memberikan atau mencabut subsidi BBM, pernyataan yang selalu hadir adalah bahwa 70% Subsidi BBM dinikmati oleh kalangan menengah keatas, artinya ada 30% masayarakat menengah kebawah yang juga ikut menikmati subsidi BBM. bayangkan 30% dari total penduduk Indonesia itu sekitar 60 jutaan orang. maka dari itu perlu kebijakan subsidi BBM yang berkeadilan. tidak bijak misalkan memberikan subsidi kepada seluruh masyarakat ataupun menghapusnya secara kesuluruhan.

Adapun Subsidi BBM yang berkeadilan dapat diberikan kepada yang berhak, dapat dilakukan sebagai berikut:
  1. Subsidi harga BBM sebaiknya dicabut seluruhnya untuk kendaraan berplat hitam yaitu sepeda motor dan mobil pribadi di daerah perkotaan khususnya yang ada di pulau jawa.
  2. Kendaraan dinas berplat merah wajib menggunakan Pertamax, kecuali motor dinas kecamatan yang ada di desa-desa dan kendaraan pemerintah di daerah perbatasan harusnya diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi seharga 6500
  3. Kendaraan-kendaraan pengangkut bahan produksi yang pokok atau primer, sembako dan yang sejenisnya dapat menggunakan BBM dengan harga lama Premium 6500 atau Solar 5500.
  4. Angkutan umum seperti bis , angkot tetap dengan harga BBM yang lama.
  5. perahu-perahu nelayan, alat-alat produksi petani, angkutan-angkutan yang mendistribusikan hasil pertanian, peternakan dan perikanan harga BBMnya harus lebih murah dari harga BBM untuk angkutan umum.
demikian kita harus mengklasifikasikan dulu siapa yang berhak ataupun yang tidak berhak mendapatkan subsidi BBM selanjutnya baru pikirkan mekanisme distribusinya.