1.
Landasan Pemikiran
Pada dasarnya, keberadaan suatu
organisasi lebih disebabkan karena adanya kepentingan oleh sekelompok orang,
yang merupakan pengabungan dari beberapa individu, berdasarkan adanya kesamaan
tujuan. Dengan adanya persamaan tujuan, maka diterapkan beberapa aturan main
guna dijadikan pedoman/aturan main dalam organisasi tersebut. Sehingga pada
akhirnya, diharapkan bahwa organisasi tersebut dapat berjalan sesuai dengan
aturan main yang telah disepakati bersama.Berdasarkan pemahaman diatas, maka
tidaklah mengherankan jikalau kita sering menjumpai aturan-aturan yang bersifat
mengikat di berbagai organisasi. Aturan-aturan tersebut merupakan rambu-rambu
yang harus ditaati dan dijalankan agar tidak merugikan orang/pelaku yang akan
terlibat. Seperti yang telah dikemukakan di atas, maka pada makalah ini, saya
akan membatasi pembicaraaan hanya pada
teknik persidangan dan mekanisme persidangan, sesuai apa yang telah diminta
panitia kepada saya. Dalam membicarakan
tehnik mekanisme persidangan, tentunya kita perlu pahami dulu apa yang dimaksud
persidangan dan bentuk-bentuk persidangan.
Persidangan didefinisikan sebagai
pertemuan formal organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk
menghasilkan keputusan yang dijadikan sebagai sebuah Ketetapan. Keputusan dari
persidangan ini akan mengikat kepada seluruh elemen organisasi selama belum
diadakan perubahan atas ketetapan tersebut. Ketetapan ini sifatnya final
sehingga berlaku bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir
ketika persidangan berlangsung Persidangan merupakan suatu kegiatan yang selalu
ada dalam setiap organisasi.
Perbedaan pokok antara persidangan
dengan forum-forum lain adalah terletak pada out put yang dihasilkan. Kalau
dalam diskusi, dialog, rapat, seminar, simposium, lokakarya dll out put yang
dihasilkan hanya berupa kesimpulan. Tetapi kalau dalam persidangan out put yang
dihasilkan adalah keputusan dan ketetapan yang sifatnya mengikat dan harus
dipertanggungjawabkan secara konstitusi atau hukum. Terdiri dari :
ü Ketetapan
suatu persidangan pada dasarnya bersifat
sinergis, berlaku baik ke dalam maupun keluar kadang disertai peraturan tambahan.
ü Keputusan
suatu persidangan umumnya bersifat
praktis dan hanya berlaku ke dalam saja.
2.
Jenis – Jenis Persidangan
·
Sidang
Umum : sidang rutin yang sering dilaksanakan
oleh oleh suatu organisasi dalam kerangka membahas dan mengambil keputusan yang
berkenaan dengan kegiatan-kegiatan Rutin suatu organisasi
o
Sidang
Paripurna :
ü Rapat Lengkap yang dihadiri semua anggota,
pihak-pihak terkait dan undangan.
ü Bersifat umum dan terbuka.
o Sidang Pleno,
merupakan sidang yang diikuti seluruh peserta sidang. Macam-macam sidang pleno:
ü Bagian dari rapat paripurna, membicarakan hal detail.
ü Sidang
Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
ü Sidang
Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang
ü Sidang
Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan
Permusyawaratan
ü Sifatnya tertutup/terbatas.
o Sidang Komisi,
merupakan sidang yang hanya diikuti oleh peserta sidang komisi yang ditentukan
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Peserta sidang komisi diambilkan
dari peserta sidang pleno sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Hasil
dari sidang komisi selanjutnya dibawa ke sidang pleno untuk dibahas dan atau
ditetapkan. Dan bias dilihat apa saja yang ada dalam sidang komisi yaitu :
ü Sidang
Komisi diikuti oleh anggota masing-masing Komisi
ü Anggota
masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh Sidang
Pleno
ü Sidang
Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi
ü Pimpinan
Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut
ü Sidang
Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi yang bersangkutan
·
Sidang istimewa:
Sidang Istimewa
merupakan persidangan yang dilakukan oleh suatu organisasi dalam kerangka
pengambilan keputusan yang bersifat mendesak dan berada dalam keadaan genting.
3.
Sifat-sifat Persidangan
·
Sidang Tertutup,
adalah persidangan yang dilakukan oleh suatu organisasi, dimana hasil
permbicaraan yang dilakukan tersebut bersifat tertutup dan hanya diketahui oleh
Pimpinan atau Anggota Organisasi tersebut dan pembicaraan tidak boleh
diumumkan, kecuali sidang memutuskan untuk diumumkan seluruhnya atau sebagian.
·
Sidang Terbuka,
adalah persidangan yang dilakukan secara terbuka dengan mengundang pihak lain
yang dipandang memiliki keterkaitan dengan materi pembicaraan dalam sidang.
Pada persidangan ini, hasilnya boleh diumumkan secara terbuka dan dapat
diketahui oleh pihak lain diluar organisasi tersebut. Oleh karena itu dalam
persidangan terbuka pihak-pihak yang diundang biasanya disebut Undangan dan
peninjau.
4.
Alat-Alat Kelengkapan Dalam Persidangan
·
Pimpinan
Sidang adalah orang yang dipilih oleh peserta
sidang untuk memimpin dan mengatur jalannya sidang. Jika pimpinan sidang lebih
dari satu orang, maka istilah yang dipakai adalah Presidium Sidang.
Selain itu Pimpinan sidang adalah para individu yang
dianggap mampu memimpin rapat, terdiri dari ketua dan wakil ketua dan dibantu
oleh sekertaris. Pada awal persidangan pimpinan sidang ditetapkan oleh Floor
lewat musyawarah/pemilihan. Pimpinan Sidang hendaknya berkarakter penuh percaya
diri, berdedikasi tinggi, pandai berkomunikasi, demokratis, mampu bersikap
tegas dan adil, serta berani mengambil keputusan yang beresiko dengan mantap
dan yakin.
Tugas
Ketua
q Membuka jalannya sidang, menjelaskan
permasalahan sidang dengan pengantar yang singkat, padat, jelas, proporsial dan
netral.
q Mengarahkan sidang dan mengatur suasana
rapat dengan baik.
q Menekankan peserta sidang berbicara lugas,
singkat dan padat.
q
Memberi cukup kesempatan kepada
peserta sidang untuk :
·
Memberi usulan/masukan
·
Memberi sanggahan
·
Melakukan hak jawab
·
Memberi Interupsi
q Menegur peserta sidang yang melanggar tata
tertib sidang.
q
Melakukan skorsing sidang.
q
Dibantu wakil ketua dan
sekretaris membuat kesimpulan.
q Mengesahkan keputusan rapat dan kemudian
menutup sidang.
Tugas Wakil Ketua
q
Mendampingi ketua
q
Menggantikan ketua untuk
sementara waktu atau selama masa sidang yang tersisa.
q Tugas yang diemban sama dengan ketua
sidang
Tugas
Sekretaris sidang
q Mencatat segala bentuk administrasi
sidang.
q Menindaklanjuti semua amanat dari pimpinan
sidang.
·
Peserta
Sidang adalah seluruh orang yang secara syah
menjadi peserta persidangan berdasarkan aturan atau tata tertib yang berlaku.
Peserta sidang terdiri dari dua macam, yaitu peserta penuh dan peserta
peninjau. Peserta penuh adalah peserta yang mempunyai hak bicara dan hak suara,
sedangkan peserta peninjau hanya mempunyai hak bicara.
v Peserta penuh
ü Hak
peserta penuh:
a.Hak Bicara, adalah untuk
bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara
lisan maupun tertulis
b.Hak Suara, adalah hak untuk ikut
ambil bagian dalam pengambilan keputusan
c.Hak Memilih, adalah hak untuk
menentukan pilihan dalam proses pemilihan
d.Hak Dipilih, adalah hak untuk
dipilih dalam proses pemilihan
ü Kewajiban
peserta Penuh:
a.Mentaati tata tertib
persidangan/permusyawaratan
b.Menjaga ketenangan/harmonisasi
persidangan
v Peserta Peninjau
ü Hak
Peserta Peninjau:
Hak Bicara, adalah untuk bertanya,
mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun
tertulis
ü Kewajiban
Peserta Peninjau:
a.Mentaati tata tertib
persidangan/permusyawaratan
b.Menjaga ketenangan/harmonisasi
persidangan
·
Palu sidang merupakan lambang otoritas pimpinan sidang dan
penentu keabsahan ketetapan atau keputusan sidang. Palu sidang ini berperan nyata bila ketukan sesuai
aturan konvensional yang berlaku.
Aturan Ketukan palu :
q Ketukan palu 1 kali :
·
Persetujuan
keputusan biasa; berlaku hanya dalam pengesahan rancangan tata tertib rapat dan
rancangan agenda acara rapat.
·
Pengesahan keputusan
per-pasal/per-point (tidak dapat ditijau kembali, apabila tata tertib rapat
telah sah).
·
Pergantian pimpinan sidang (Memindahkan
palu sidang dan menerima palu sidang)
·
Skorsing
rapat dimulai (untuk rencana skorsing
< 30’)
·
Skorsing
rapat diakhiri (untuk rencana skorsing
< 30’)
q
Ketukan palu 2 kali :
·
Pengesahan sebagian keputusan
atau keputusan antara dari seluruh rancangan. keputusan (bila rapat akan
diskorsing)
·
Pergantian Presidium sidang (Memindahkan palu sidang dan menerima
palu sidang)
·
Skorsing
rapat dimulai (untuk rencana skorsing > 30’)
·
Skorsing
rapat diakhiri (untuk rencana skorsing > 30’)
·
Pengesahan
terpilihnya nama-nama calon dalam suatu pemilihan oleh peserta sidang, namun
belum dibuat secara tertulis.
q
Ketukan 3 kali :
·
Pembukaan dan penutupan masa
persidangan.
·
Pengesahan
semua keputusan/ketetapan final (Menetapkan konsideran) dari hasil rapat.
q
Ketukan palu tambahan :
Ketukan palu lebih dari 3 kali dengan interval pendek atau ketukan 3
kali dengan interval panjang berarti pimpinan sidang meminta perhatian peserta
sidang.
·
Draf
Materi Sidang merupakan kumpulan materi yang
akan dibahas dalam persidangan. Terdiri dari :
ü Agenda
sidang
ü Tata
tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat
persidangan dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai
universal dimasyarakat.
ü Materi-materi
lainnya yang memang dibutuhkan pada saat siding tersebut.
·
Ketetapan
atau Konsideran merupakan bukti secara tertulis
dari berbagai ketetapan yang telah dihasilkan.
Tata Cara Persidangan
·
Sebelum
rapat dimulai, peserta persidangan mengisi daftar hadir.
·
Pada
awal persidangan, rapat dipimpin oleh pimpinan sidang sementara membicarakan,
agenda sidang, tata tertib sidang dan pemilihan pimpinan sidang tetap.
·
Rancangan
agenda sidang dan rancangan tata tertib sah menjadi tata tertib dan agenda
sidang setelah dibahas dalam rapat dan
disahkan oleh pimpinan sidang sementara.
·
Pemilihan pimpinan sidang
tetap.
·
Bila rapat tersebut berlangsung
dalam rentang masa persidangan yang panjang, sementara tata tertib dan agenda
sidang sudah berlaku dan pimpinan sidang sudah tetap, umumnya akan dibahas
rancangan jadwal acara selama suatu masa persidangan.
·
Setelah jadwal acara masa
persidangan sudah disahkan oleh pimpinan sidang tetap, persidangan mulai
membahas materi-materi pokok yang menjadi permasalahan dan telah tersusun di
dalam agenda acara untuk dibuatkan keputusan/ ketetapan.
·
Syarat pengesahan suatu
keputusan/ketetapan bergantung kepada aturan organisasi (UUD atau AD/ART atau
Tatib sidang).
·
Keputusan/ketetapan yang
dihasilkan tidak bersifat ambigu/multitafsir
·
Setiap
keputusan menjadi bagian dari dokumen organisasi dan berlaku kedalam
organisasi.
·
Setiap ketetapan dicatat di
dalam lembar organisasi, berlaku ke dalam maupun ke luar organisasi.
5. Tata Krama Persidangan
q
Tata krama persidangan adalah
norma-norma yang terbentuk dalam suatu organisasi, umumnya tidak disertai
aturan secara tertulis antara lain :
·
Rapat dilakukan dalam suasana
kondusif dari segi waktu, tempat maupun kesempatan bagi seluruh anggota
organisasi.
·
Seluruh
peserta sidang menjunjung tinggi protokoler sidang (Tatib, agenda sidang, dsb)
·
Terdapat
kejelasan pokok persoalan yang akan dibahas dan terpusatnya pembahasan pada
masalah yang ada.
·
Dilandasi
sikap saling menghormati, dengan itikad bersama mengutamakan kepentingan
organisasi.
·
Komunikasi
yang dinamis dan dewasa antar para peserta sidang.
·
Seluruh
anggota organisasi harus menyakini bahwa musyawarah uintuk mufakat merupakan
keputusan terbaik dalam sidang.
·
Penyebutan
nama seseorang lebih ditekankan kepada jabatan/kapasitas seseorang daripada
nama individu/nama panggilan.
·
Menghindari
penggunaan kata/kalimat yang bermakna ganda.
·
Persidangan bersifat
musyawarah untuk mufakat.
·
Persidangan dipimpin
oleh Pimpinan sidang.
·
Peserta sidang
berbicara setelah mendapat izin dari Pimpinan sidang.
·
Peserta sidang tidak
boleh diganggu selama berbicara.
·
Pimpinan sidang dapat
mengenakan ketentuan mengenai lamanya para anggota berbicara.
·
Bilamana pembicaraan
melampaui batas waktu yang ditetapkan Pimpinan sidang dapat memperingatkan
pembicaraan supaya mengakhiri pembicaraannya dan pembicara harus menaati
ketentuan itu.
q Interupsi
Interupsi adalah selaan pembicaraan oleh peserta
sidang saat pimpinan sidang atau peserta sidang lainnya yang sedang berbicara
dan hanya dapat menyela pembicaraan atas izin dari presidium sidang.
1.
Interupsi dilakukan
dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah mendapat ijin
dari Presidium Sidang
2.
Interupsi diatas
interupsi hanya berlaku selama tidak menggangu persidangan
3.
Apabila dalam
persidangan, Presidium Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya
persidangan, maka Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih
jalannya persidangan, atas permintaan Presidium Sidang dan atau Peserta Sidang
q
Jenis-jenis Interupsi :
·
Interruption point of
order, selaan menyangkut usulan permasalahan
yang dianggap mendesak untuk dibahas.
·
Interruption point of
information, selaan untuk membicarakan tambahan
informasi/penjelasan, bersifat menegaskan yang telah disampaikan pimpinan
sidang.
·
Interruption point of
clarification, selaan apabila terdapat
pertentangan pendapat terhadap suatu masalah atau kekurangpahaman terhadap
suatu masalah.
·
Interruption point of
privelege, selaan untuk menggunakan hak
prerogative untuk pembelaan diri, menyampaikan sesuatu.
No comments:
Post a Comment