Thursday, March 1, 2012

Dekrit Presiden dan Status Piagam Jakarta

Perdebatan dalam Sidang Majelis Konstituante memang berjalan sengit. Inilah sidang yang memakan waktu cukup lama, dari tahun 1956 sampai dengan 1959. Masing-masing kelompok tanpa tedeng aling-aling mengemukakan gagasan-gagasannya. Mohammad Natsir menyebut suasana saat itu dengan istilah masa-masa konfrontasi dalam suasana toleransi.
Kelompok Islam dimotori oleh M Natsir, Hamka, Kasman Singodimejo, dan lain-lain, serta para tokoh NU, sepakat mengajukan Islam sebagai dasar negara. Kelompok Islam mempersilakan kelompok lain untuk menyampaikan gagasannya secara terbuka, jika memang mereka mempunyai konsep yang jelas soal kenegaraan.
Pada 22 April 1959, Soekarno yang menganggap sidang konstituante terlalu bertele-tele dan alot. Ia kemudian menyampaikan pidato berjudul “Res Publica, Sekali Lagi Res Publica” di Majelis Konstituante yang meminta para anggota majelis untuk segera kembali kepada UUD 1945, seperti yang dirumuskan pada 18 Agustus 1945.
Kemudian pada 2 Juni 1959 majelis mengadakan pemungutuan suara dalam rangka kembali ke UUD 45, dengan dua pilihan yang diajukan: Pertama, kembali kepada UUD 1945 seperti dirumuskan pada 18 Agustus 1945. Kedua, kembali pada UUD 1945 dengan memasukkan anak kalimat Piagam Jakarta ke dalamnya. Voting itu menghasilkan 263 suara setuju kembali ke UUD 1945 seperti dirumuskan tanggal 18 Agustus 1945 dan 203 mendukung UUD 1945 yang di dalamnya berisi tujuh kata dalam Piagam Jakarta yang mewajibkan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Karena pemungutan suara tidak menghasilkan pemenang mutlak, maka Soekarno melakukan langkah drastis dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi pembubaran konstituante dan menetapkan berlakunya UUD 1945 yang dijiwai oleh Piagam Jakarta 22 Juni 1945, yang ia sebut sebagai rangkaian kesatuan dengan konstitusi.
Dekrit dirumuskan di Istana Bogor, pada 4 Juli 1959, dan dibacakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Ahad 5 Juli 1959, pukul 17.00 WIB dengan isi sebagai berikut:
DEKRIT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI
ANGKATAN PERANG
TENTANG
KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI
ANGKATAN PERANG
Dengan ini menyatakan dengan khidmat;
Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945, yang disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia dengan Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959, tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;
Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian besar anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak menghadiri lagi sidang, Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh rakyat kepadanya.
Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan negara, nusa dan bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan negara proklamasi.
Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/
PANGLIMATERTINGGI ANGKATAN PERANG
Menetapkan pembubaran Konstituante;
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan utusan-utusan daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung sementara, akan diselenggaerakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1959
Atas nama rakyat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
Soekarno.



Pendapat Ahli tentang Dekrit Presiden 1959
Profesor A Sanusi, seperti dikutip Endang Saifudin Anshari, mengatakan bahwa Piagam Jakarta yang disebut dalam dekrit 5 Juli 1959 adalah kembalinya gentlement agreement dalam rangka persatuan dan perjuangan nasional. Karena itu posisi Piagam Jakarta senapas dengan konstitusi 1945. Sanusi mengatakan kata “menjiwai” dalam dekrit tersebut berarti memberi jiwa. Sedang memberi jiwa berarti memberi kekuatan. Kata “menjiwai” yang kemudian dirangkaikan dengan kata-kata “Suatu rangkaian kesatuan” menunjukan bahwa Piagam Jakarta merupakan satu rangkaian yang tak terpisah dengan UUD 1945.
Profesor Notonagoro, seorang ahli yang banyak melakukan penelitian tentang Pancasila mengatakan, pengakuan tentang Piagam Jakarta dalam dekrit itu berarti pengakuan akan pengaruhnya dalam UUD 1945, tidak hanya pengaruh terhadap pasal 29, pasal yang harus menjadi dasar bagi kehidupan hukum di bidang keagamaan.
Dengan demikian, perkataan “Ketuhanan” dalam pembukaan UUD 1945 bisa berarti “Ketuhanan dengan kewajiban bagi umat Islam untuk menjalankan syariatnya”, sehingga atas dasar itu dapat diciptakan perundang-undangan atau peraturan pemerintah lain. Dengan syariat Islam, ketetapan pasal 29 ayat 1 tetap berlaku bagi agama lain untuk mendasarkan aktivitas keagamaannya.
KH. Saifuddin Zuhri, dalam sebuah peringatan 18 tahun Piagam Jakarta, mengatakan, “Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 maka hapuslah segala selisih dan sengketa mengenai kedudukan yang legal daripada Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Piagam yang pernah menjadi pengobar dan bebuka Revolusi Nasional kita itu tegas-tegas mempunyai kedudukan dan peranan ketatanegaraan kita sebagai yang menjiwai UUD dan merupakan rangkaian kesatuan dengannya dengan sendirinya mempunyai pengaruh yang nyata terhadap setiap perundang-undangan negara dan kehidupan ideologi seluruh bangsa”.
Ahmad Syafi’i Ma’arif dalam bukunya Studi Tentang Percaturan dalam Konstituante: Islam dan Masalah Kenegaraan (Jakarta:LP3ES, 1985) mengatakan konsideran dalam dekrit tersebut merupakan kompromi antara pendukung Pancasila dan Islam. Menurut Maarif, konsideran tersebut mempunyai makna konstitusional, meskipun implisit, namun gagasan melaksanakan syariat Islam tidak dimatikan. “Inilah barangkali tafsiran yang akurat dan adil terhadap kaitan Dekrit 5 Juli dengan Piagam Jakarta. Penafsiran yang lain dari ini, disamping tidak punya makna, juga bersifat ahistoris,” jelasnya.
Pendapat serupa ditulis oleh Prof Hazairin, yang mengatakan bahwa Piagam Jakarta yang dikatakan dalam Dekrit 5 Juli 1959 sebagai “menjiwai” dan menjadi “rangkaian kesatuan” bagi UUD 1945 adalah maha penting bagi penafsiran pasal 29 1 UUD 1945, yang tanpa perangkaian tersebut maknanya menjadi kabur dan dapat menimbulkan penafsiran yang beragam dan absurd, karena penjelasan yang resmi mengenai pasal tersebut tidak mencukupi, karena desakan waktu.
Penghapusn tujuh kata dalam Piagam Jakarta pada 18 Agutus 1945 merupakan toleransi dari umat Islam yang menuntut diberlakukannya syariat Islam bagi pemeluknya. Dekrit Soekarno jelas menegaskan soal keberadaan Piagam Jakarta, yang “menjiwai” dan menjadi “rangkaian kesatuan” konstitusi bangsa ini.
Siapa yang menggagas ide untuk kembali ke konstitusi 1945 dan menyebut soal Piagam Jakarta dalam dekrit presiden tersebut? Ide tersebut ternyata datang dari kalangan militer, yaitu Jenderal AH Nasution. Mengenai hal ini bisa dilihat dalam buku Islam di Mata Para Jenderal, (Jakarta: Penerbit Mizan, 1997, hal 20), yang memuat hasil wawancara dengan Jenderal Nasution.
Keterangan ini dikuatkan oleh pengakuan tokoh NU, KH Saifudin Zuhri yang menceritakan bahwa suatu hari di awal bulan Juli 1959 pada pukul 01.30 dini hari ia ditelepon KH Idham Chalid. Kepada Zuhri, Kiai Idham Chalid memintanya datang ke rumahnya di jalan Jogja 51 dini hari itu juga, terkait dengan rencana kedatangan dua orang pejabat amat penting. Pukul 02.00 lebih sedikit, Zuhri sudah tiba di rumah Kiai Chalid. Tak berapa lama datang dua orang pejabat penting itu, yang tak lain adalah Jenderal A. H Nasution, Kepala Staf Angkatan Darat/ Menteri Keamanan dan Pertahanan, dan Letkol CPM R. Rusli, Komandan CPM (Corp Polisi Militer) seluruh Indonesia.
Kedua orang pejabat tentara itu meminta saran kepada dua orang tokoh NU tersebut terkait rencana keberangkatan mereka untuk menemui Soekarno yang sedang berobat di Jepang. Dari kalangan tentara saat itu ingin mengusulkan kepada presiden Soekarno agar UUD 1945 diberlakukan kembali lewat Dekrit Presiden. Terkait hal itu, dua orang petinggi militer itu meminta saran kepada tokoh NU untuk memberikan materi apa saja yang akan dimasukan dalam dekrit.
“Isinya terserah pemerintah, tetapi hendaklah memperhatikan suara-suara golongan Islam dalam Konstituante,” kata Kiai Idham Chalid.
“Apa kongkretnya tuntutan golongan Islam itu,” tanya Jenderal Nasution.
“Agar Piagam Jakarta diakui kedudukannya sebagai menjiwai UUD 1945,” jawab Saifudin Zuhri.
“Bagaimana sikap NU apabila presiden menempuh jalan dekrit?” Tanya Nasution.
“Kami tidak bisa katakan, itu hak presiden untuk menempuh jalan menyelamatkan negara,” jawab Kiai Idham Chalid. (Lihat M. Ali Haidar, Nahdatul Ulama dan Islam Indonesia Pendekatan Fikih dalam Politik, Jakarta:PT Gramedia Pustakan Utama, 1998, cet. Kedua, hal. 286).
Soal keterlibatan Jenderal Nasution dalam menggagas upaya kembali ke UUD 1945 dengan syarat Piagam Jakarta diakui sebagai bagian dan rangkaian kesatuan dari UUD, dan sikap NU yang menerima usulan tersebut dengan syarat Piagam Jakarta diposisikan seperti itu, juga ditulis oleh pengamat NU, Andree Feillard dalam buku ”NU vis-a-vis Negara.”
Andree Feillard menggambarkan sikap NU terhadap Piagam Jakarta ketika itu seperti berikut: ”Pada tahun 1959, NU bersedia kembali ke Undang-undang Dasar 1945 dengan syarat Piagam Jakarta diakui ”menjiwai” dan ”satu rangkaian” dengan Undang-Undang Dasar tersebut. Meskipun Pengurus Besar NU merasa puas dengan kompromi ini, namun tidaklah demikian halnya dengan beberapa cabang daerah. PBNU terpaksa menyebarkan edaran yang menjelaskan usaha-usaha mendukung Piagam Jakarta. Dan usaha itu tidak berhenti di situ. Pada tahun 1962, Nahdlatul Ulama meminta pemerintah supaya mengupayakan ”seluruh perundang-undangan organik dari UUD secara otomatis dijiwai oleh Piagam Jakarta. Muktamar itu juga mengusulkan pembentukan Mahkamah Agung Islam. Dalam pandangannya, Piagam Jakarta dasar kehidupan hukum positif negara RI.”
Sikap para aktivis NU terhadap Piagam Jakarta, kata Andree Feillard, juga terlihat dalam pawai-pawai di Jakarta ketika memperingati 40 tahun hari lahirnya Nahdlatul Ulama. Dalam pawai-pawai tersebut, tuntutan untuk mengembalikan Piagam Jakarta sebagai bagian dari UUD 1945 bertebaran dalam spanduk yang dibawa di jalan-jalan.
Pada bulan April 1966, para aktivis NU yang berkumpul di Bogor, Jawa Barat, kembali menegaskan dukungannya terhadap Piagam Jakarta sebagai berikut:
1. Karena negara dilandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, yang tidak dapat dipisahkan dari Piagam Jakarta, jalan terbuka untuk mewujudkan cita-cita partai. Sebab bila Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 benar-benar dijalankan dalam masyarakat, hasilnya adalah masyarakat yang sesuai dengan cita-cita partai.
2. Dengan demikian, perjuangan partai harus ditujukan untuk mempertahankan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Piagam Jakarta yang mengilhaminya.
Sikap para aktivis NU dulu dan sekarang tentu saja berbeda. Sejak NU di bawah kepemimpinan Abdurrahman Wahid hingga kini, sikap NU terhadap Piagam Jakarta, bahkan secara umum terhadap penegakkan syariat Islam, terkesan anti dan melakukan penentangan yang keras. Apalagi, sejak virus Sepilis (Sekularisme, Pluralisme, Liberalisme) mewabah di kalangan anak-anak muda NU dan sebagian oknum kiai NU, Piagam Jakarta justru dianggap sebagai ancaman terhadap NKRI dan pluralisme.
Belakangan, para aktivis NU yang tergabung dalam jajaran para pengasong paham Sepilis bahkan menerbitkan sebuah buku propaganda yang sangat tendensius mengadu-domba antar elemen umat Islam dan antar elemen umat Islam dengan bangsa Indonesia umumnya, yang berjudul Ilusi Negara Islam. Buku tersebut, menyerang upaya umat Islam untuk mengembalikan Piagam Jakarta. Bahkan, berkolaborasi dengan kelompok Kristen, para pengasong Sepilis itu juga menyerang Perda-perda Anti Maksiat yang secara konstitusional lahir dari upaya yang legal dan demokratis. Mereka menyebut perda-perda tersebut sebagai upaya menegakkan semangat Piagam Jakarta dan syariat Islam secara umum.
Dari kalimat dekrit yang disampaikan Presiden Soekarno, sampai saat ini, fakta hukum Piagam Jakarta sebenarnya masih berlaku. Status hukum Piagam Jakarta sampai saat ini adalah sesuatu yang ”menjiwai” dan sebagai ”rangkaian kesatuan” dari UUD 1945. Jadi, tinggal kita umat Islam meminta kepada pemerintah untuk mengumumkan kepada masyarakat bahwa Piagam Jakarta adalah hak konstitusional umat Islam yang sampai saat ini masih berlaku.Sebagai sebuah fakta hukum, pemerintah harus memberlakukan Piagam Jakarta tersebut bagi umat Islam!
Bahan Bacaan:
* Ahmad Syafii Maarif, Studi Tentang Percaturan dalam Konstituante: Islam dan Masalah Kenegaraan,” Jakarta: LP3ES, 1985
* Andree Feillard, NU Vis-a-Vis Negara:Pencarian Isi, Bentuk, dan Makna, Yogyakarta:LKiS, 2008, Cet.Kedua
* Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945 Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar negara Republik Indonesia (1945-1949), Jakarta: Gema Insani Press, 1997, Edisi Ketiga, cet. Pertama
* Gatot Indroyono (ed), Islam di Mata Para Jenderal, Jakarta: Penerbit Mizan, 1997
* Hidup Itu Berjuang, Kasman Singodimedjo 70 Tahun, Jakarta: Penerbit Bulan Bintang, 1982
* Lukman Hakiem, Perjalanan Mencari Keadilan dan Persatuan: Biografi Dr Anwar Harjono, SH, Jakarta: Penerbit Media Dakwah, 1993
* M. Ali Haidar, Nahdatul Ulama dan Islam Indonesia Pendekatan Fikih dalam Politik, Jakarta:PT Gramedia Pustakan Utama, 1998
* M. Natsir, Agama dan negara dalam Perspektif Islam, Jakarta: Media Dakwah, 2001
* Prof. Dr Hazairin, S.H, Demokrasi Pancasila, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1990, cet. Ke-6
* Ridwan Saidi, Status “Piagam Jakarta” Tinjauan Hukum dan Sejarah,”Jakarta: 2007. (Makalah disampaikan dalam pertemuan ulama, Habaib dan tokoh Islam di Jakarta, 22 Mei 2007).
* R.M.A.B Kusuma Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945: Memuat Salinan Dokumen Otentik Badan Oentoek Menyelidik Oesaha2 Persiapan Kemerdekaan,Jakarta: Badan Penerbit PH-UI, 2004
* Sidik Kertapati, Sekitar Proklamasi 17 Agustus 1945, Jakarta: Jajasan Djambatan, 1964, cet. Ke-3
*http://islam-insyafku.blogspot.com/2009/08/oleh-artawijaya-mohammad-natsir.html

No comments: