Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang.
Ini adalah piagam dari Muhammad, Rasulullah SAW, di kalangan mukminin
dan muslimin (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang
mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.
Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia lain.
Pasal 2
Kaum Muhajirin (pendatang) dari Quraisy
sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara
mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan
adil di antara mukminin.
Pasal 3
Banu ‘Awf, sesuai keadaan (kebiasaan)
mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan
setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara
mukminin.
Pasal 4
Banu Sa’idah, sesuai keadaan (kebiasaan)
mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula,
dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil
di antara mukminin.
Pasal 5
Banu al-Hars, sesuai keadaan (kebiasaan)
mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula,
dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil
di antara mukminin.
Pasal 6
Banu Jusyam, sesuai keadaan (kebiasaan)
mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula,
dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil
di antara mukminin.
Pasal 7
Banu al-Najjar, sesuai keadaan (kebiasaan)
mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula,
dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil
di antara mukminin.
Pasal 8
Banu ‘Amr Ibn ‘Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka,
bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan
setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di
antara mukminin.
Pasal 9
Banu al-Nabit, sesuai keadaan (kebiasaan)
mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula,
dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil
di antara mukminin.
Pasal 10
Pasal 10
Banu al-’Aws, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka,
bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap
suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara
mukminin.
Pasal 11
Sesungguhnya mukminin tidak boleh
membiarkan orang yang berat menanggung utang di antara mereka, tetapi
membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.
Pasal 12
Seorang mukmin tidak dibolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya, tanpa persetujuan dari padanya.
Pasal 13
Pasal 13
Orang-orang mukmin yang takwa harus menentang orang
yang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat,
melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan
mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang
di antara mereka.
Pasal 14
Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang
beriman lainnya lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak boleh pula orang
mukmin membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.
Pasal 15
Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan)
diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling
membantu, tidak tergantung pada golongan lain.
Pasal 16
Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti
kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak
terzalimi dan ditentang (olehnya).
Pasal 17
Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang
mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di
dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar
kesamaan dan keadilan di antara mereka.
Pasal 18
Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu-membahu satu sama lain.
Pasal 19
Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh
mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan
bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
Pasal 20
Orang musyrik (Yatsrib) dilarang
melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh
bercampur tangan melawan orang beriman.
Pasal 21
Barang siapa yang membunuh orang beriman
dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali si
terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam
menghukumnya.
Pasal 22
Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang
mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu
pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi
bantuan atau menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan
mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat, dan tidak diterima
daripadanya penyesalan dan tebusan.
Pasal 23
Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah ‘azza wa jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.
Pasal 24
Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 25
Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu
umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum
muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu
dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian
akan merusak diri dan keluarganya.
Pasal 26
Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 27
Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 28
Kaum Yahudi Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 29
Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 30
Kaum Yahudi Banu al-’Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 31
Kaum Yahudi Banu Sa’labah diperlakukan
sama seperti Yahudi Banu ‘Awf, kecuali orang zalim atau khianat.
Hukumannya hanya menimpa diri dan keluarganya.
Pasal 32
Suku Jafnah dari Sa’labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Sa’labah).
Pasal 33
Banu Syutaybah (diperlakukan) sama seperti
Yahudi Banu ‘Awf. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu lain dari
kejahatan (khianat).
Pasal 34
Sekutu-sekutu Sa’labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Sa’labah).
Pasal 35
Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
Pasal 36
Tidak seorang pun dibenarkan (untuk
perang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut
pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat
(membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan
keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan
(ketentuan) ini.
Pasal 37
Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya, dan
bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin)
bantu-membantu dalam menghadapi musuh Piagam ini. Mereka saling memberi
saran dan nasihat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak
menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan
kepada pihak yang teraniaya.
Pasal 38
Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 39
Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya “haram” (suci) bagi warga Piagam ini.
Pasal 40
Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.
Pasal 41
Tidak boleh jaminan diberikan, kecuali seizin ahlinya.
Pasal 42
Bila terjadi suatu peristiwa atau
perselisihan di antara pendukung Piagam ini, yang dikhawatirkan
menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah
‘azza wa jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling
memelihara dan memandang baik isi Piagam ini.
Pasal 43
Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.
Pasal 44
Mereka (pendukung Piagam) bahu-membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.
Pasal 45
Apabila mereka (pendukung piagam) diajak
berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksanakan
perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak
berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan
melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang
agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai
tugasnya.
Pasal 46
Kaum yahudi al-’Aws, sekutu dan diri
mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung Piagam
ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung Piagam
ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan
(pengkhianatan). Setiap orang bwertanggungjawab atas perbuatannya.
Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi Piagam ini.
Pasal 47
Sesungguhnya Piagam ini tidak membela
orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang
berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah
adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad
Rasulullah SAW
No comments:
Post a Comment